Haluannews Ekonomi – Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi atas perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) mulai sesi I hari ini, Jumat (17/4/2026). Keputusan ini menandai berakhirnya penghentian sementara bagi saham emiten yang terafiliasi dengan Kesang tersebut, setelah sebelumnya mengalami gejolak harga yang signifikan di pasar modal.

Related Post
Melalui pengumuman resminya, manajemen BEI menyatakan bahwa "Berdasarkan penilaian Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 17 April 2026." Langkah pencabutan suspensi ini diambil setelah BEI menilai kondisi perusahaan, menyusul penghentian sementara perdagangan saham UDNG pada 7 April 2026. Kala itu, suspensi diberlakukan sebagai respons terhadap penurunan harga kumulatif yang drastis, sebuah tindakan perlindungan bagi para investor, khususnya pemegang saham UDNG.

Sebelumnya, saham UDNG memang menjadi sorotan pasar setelah mencatatkan koreksi harga yang cukup dalam. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir sebelum suspensi, nilai saham UDNG anjlok hingga 41,6%, bergerak ke level Rp 750 per saham. Penurunan ini turut menyeret kapitalisasi pasar perusahaan ke angka Rp 1,3 triliun. Haluannews.id mencatat, fluktuasi harga yang tajam ini menjadi alasan utama BEI untuk mengintervensi dengan suspensi.
Menyusul pembukaan kembali perdagangan, BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, terutama investor, untuk senantiasa mencermati dan menganalisis setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Transparansi informasi diharapkan dapat menjadi panduan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi yang lebih rasional dan terukur di tengah volatilitas pasar. Dengan dicabutnya suspensi ini, pasar akan kembali menguji valuasi dan prospek PT Agro Bahari Nusantara Tbk, memberikan kesempatan bagi investor untuk kembali bertransaksi setelah periode jeda.
Editor: Rohman









Tinggalkan komentar