DPR Guncang OJK: Pungutan ke Bank Terancam Hapus, Independensi Dipertaruhkan!

DPR Guncang OJK: Pungutan ke Bank Terancam Hapus, Independensi Dipertaruhkan!

Haluannews Ekonomi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji ulang secara serius mekanisme pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan wacana penghapusan pungutan yang selama ini dibebankan kepada pelaku industri jasa keuangan. Usulan radikal ini, yang digulirkan oleh Komisi XI DPR RI, bertujuan utama untuk memperkuat independensi OJK sebagai regulator dan pengawas sektor finansial. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa model pendanaan saat ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "Bagaimana mungkin lembaga yang mengawasi sekaligus memungut dana dari entitas yang diawasinya? Ini jelas mengikis independensi yang seharusnya dimiliki OJK," ujar Fauzi, sebagaimana dikutip dari Haluannews.id pada Selasa (7/4/2026).

COLLABMEDIANET

Menurut Fauzi, praktik pungutan dari perusahaan-perusahaan jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga asuransi, secara inheren menciptakan keterikatan yang dapat mengganggu objektivitas pengawasan. "Ketika OJK memungut dari entitas A, bank, asuransi, atau entitas lainnya, pasti ada kepentingan yang tersirat di baliknya. Ini menghilangkan independensi OJK terhadap para pelaku industri yang seharusnya diawasi secara netral," jelasnya.

DPR Guncang OJK: Pungutan ke Bank Terancam Hapus, Independensi Dipertaruhkan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam upaya mencari solusi, Komisi XI DPR RI mengemukakan opsi pendanaan alternatif yang dinilai lebih independen. Sumber pendanaan baru tersebut diusulkan berasal dari surplus anggaran Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Fauzi memaparkan, "Ide dari rekan-rekan adalah bagaimana jika pungutan OJK diambil dari surplus BI dan surplus LPS. Surplus BI saat ini berkisar Rp 78 triliun, sementara surplus LPS sekitar Rp 42 triliun. Jika digabungkan, totalnya bisa mencapai Rp 115 hingga Rp 120 triliun."

Selama ini, surplus anggaran BI dan LPS tersebut dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pengalihan sebagian dari surplus ini untuk mendanai OJK diharapkan dapat membebaskan lembaga tersebut dari potensi konflik kepentingan. Meskipun demikian, Fauzi menekankan bahwa usulan ini masih dalam tahap wacana dan belum final diputuskan dalam rapat kerja panitia kerja (panja). "Jika nantinya pembiayaan OJK benar-benar bersumber dari surplus BI dan LPS, kami berharap lembaga ini bisa benar-benar independen. Tapi ini baru sebatas wacana," imbuhnya.

Menanggapi wacana ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK membutuhkan anggaran yang substansial untuk menjalankan fungsi dan perannya secara optimal. Anggaran tersebut krusial untuk pengembangan teknologi informasi (IT), sistem pengawasan, serta berbagai program strategis yang vital bagi stabilitas dan kemajuan sektor jasa keuangan. "Selama ini, pengembangan dan inovasi seringkali terhambat karena keterbatasan anggaran. Jadi ke depan, kami menghormati berbagai wacana yang ada, namun intinya keputusan akhir bukan berada di tangan kami," tutur Friderica.

Friderica menambahkan bahwa OJK mendukung keputusan terbaik yang memungkinkan lembaga tersebut menjalankan operasionalnya secara efektif. Ia mencontohkan, meskipun OJK belum memiliki gedung sendiri, isu fisik bukanlah fokus utama saat ini. Prioritas utama adalah anggaran untuk operasional, pengawasan, dan pengaturan yang masih sangat terbatas. "Independensi yang kami maksud adalah dalam format bagaimana kami secara pengaturan dan pengawasan, namun kami tidak boleh berdiri di luar kepentingan masyarakat bernegara. Jadi, saya rasa kita harus berjalan bersama demi kepentingan yang lebih besar," pungkasnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar