haluannews.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis guna menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dari ancaman "perang suku bunga" deposito. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa salah satu jurus andalan pemerintah adalah dengan mengendalikan suku bunga deposito pada Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Related Post
Langkah ini diambil untuk mencegah para pemegang dana besar melakukan persaingan suku bunga yang tidak sehat. Jika terjadi perebutan dana besar-besaran melalui tawaran bunga deposito yang melambung tinggi, hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan pasar keuangan dan memicu kenaikan biaya modal di sektor perbankan.

Sebagai bentuk pengendalian, pemerintah menetapkan bahwa suku bunga deposito untuk BLU di Kementerian Keuangan hanya akan dipatok maksimal sebesar 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Sebagai ilustrasi, jika dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 5,75 persen, maka suku bunga deposito untuk BLU Kementerian Keuangan tidak boleh melebihi angka 4,6 persen.
"Ini adalah bentuk kontribusi nyata dari Kementerian Keuangan agar suku bunga tidak melonjak terlalu tinggi. Kita ingin mencegah terjadinya perang suku bunga deposito di antara para pemegang dana-dana besar," tegas Suahasil dalam acara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya pada Jumat (23/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga memberikan instruksi khusus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan yang baru dilantik, Tri Budhianto. Ia diminta segera menyusun landasan hukum yang kuat agar kebijakan pengendalian suku bunga ini memiliki dasar regulasi yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Menurut Suahasil, pengelolaan kas negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan penempatan dana harus mempertimbangkan dampak makro terhadap perekonomian. Mengingat pemerintah memiliki kapasitas besar untuk menempatkan dana negara, baik di bank sentral maupun di bank umum, maka kebijakan penempatan dana ini secara langsung akan memengaruhi pembentukan suku bunga di pasar keuangan nasional.
Kebijakan pengendalian ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, juga pernah menerapkan skema serupa. Saat itu, pembatasan bunga simpanan dilakukan pada lembaga keuangan khusus atau Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. Tujuannya sangat jelas: menekan beban bunga kredit perbankan agar lebih terjangkau bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Beberapa lembaga SMV yang menjadi sasaran kebijakan ini antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Langkah ini diambil merespons keluhan dari bank-bank milik negara (Himbara). Para perbankan tersebut melaporkan bahwa tingginya bunga deposito yang mencapai angka 8 hingga 9 persen telah meningkatkan biaya modal (cost of capital) mereka. Akibatnya, perbankan kesulitan untuk menurunkan suku bunga kredit kepada nasabah. Dengan menekan bunga deposito di level 80 persen dari BI Rate, pemerintah berharap suku bunga kredit dapat turun, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terakselerasi lebih cepat pada semester kedua tahun 2026.










Tinggalkan komentar