DPR Desak BUMN Hapus Tagih Kredit Macet!

DPR Desak BUMN Hapus Tagih Kredit Macet!

Haluannews Ekonomi – Dukungan DPR RI terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya dipastikan bulat. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Bukan hanya penghapusan utang macet UMKM baik perorangan maupun badan usaha yang menjadi sorotan, Misbakhun juga mendorong agar debitur UMKM yang telah dibersihkan piutangnya dapat kembali mengakses pembiayaan perbankan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

COLLABMEDIANET

Dalam wawancara eksklusif di program Power Lunch Haluannews.id (Kamis, 12/12/2024), Misbakhun memaparkan pandangan DPR terkait implementasi penghapusan tagih kredit macet di perbankan milik negara (BUMN). Ia menekankan pentingnya langkah konkret BUMN dalam menindaklanjuti PP tersebut, memberikan kesempatan kedua bagi UMKM untuk bangkit dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Wawancara selengkapnya dapat disaksikan di tayangan Power Lunch Haluannews.id. DPR mengajak BUMN untuk segera bertindak dan memberikan solusi nyata bagi UMKM yang terdampak.

DPR Desak BUMN Hapus Tagih Kredit Macet!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar