Haluannews Ekonomi – Edi Slamet Irianto, Direktur Bisnis & Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), resmi diberhentikan dari jabatannya. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan melalui keterangan resmi pada Rabu (2/7). Pemberhentian ini diterima beberapa jam setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) via zoom meeting yang dipimpin oleh Faturahman, Asdep Industri Perkebunan. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Operasional Danantara, Dony Oskaria.

Related Post
Meskipun mengakui hak prerogatif pimpinan dalam pengangkatan dan pemberhentian karyawan, Edi menyatakan keberatan karena proses tersebut dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia mencontohkan surat Kepala BPI Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang melarang perombakan atau penggantian manajemen BUMN.

Dalam keterangannya, Edi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran direksi, komisaris, dan mitra bisnis PT Agrinas Palma Nusantara atas kerja sama yang telah terjalin. Ia juga memohon maaf atas segala kesalahan selama masa kerjanya. Lebih lanjut, ia berharap agar mitra bisnis tetap menjalin kerja sama konstruktif dengan pejabat pengganti dan PT Agrinas Palma Nusantara dapat mencapai swasembada energi serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui produksi minyak goreng dan protein hewani pada tahun 2028.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan seputar tata kelola perusahaan dan implikasinya terhadap kinerja PT Agrinas Palma Nusantara ke depannya. Haluannews.id akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait isu ini.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar