haluannews.id – Kabar gembira bagi para eksportir sektor pertambangan di Indonesia. Pemerintah baru saja merampungkan relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan menunjuk 15 bank devisa yang siap menampung rekening khusus DHE Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Kebijakan baru ini diharapkan memberikan angin segar dan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha di sektor vital tersebut.

Related Post
Perubahan signifikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 Pasal 18A, yang merupakan amandemen ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Inti dari aturan baru ini adalah memberikan opsi menarik bagi eksportir tambang yang memenuhi kriteria tertentu.

Dalam rapat koordinasi tingkat menteri, telah disepakati daftar 15 bank devisa yang dipercaya menjadi wadah penempatan DHE SDA. Lima di antaranya adalah bank-bank BUMN atau Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu, sepuluh bank non-BUMN terkemuka juga turut ditunjuk. Mereka adalah Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Pasal 18A menawarkan fasilitas yang bersifat opsional bagi eksportir tambang yang memenuhi syarat. Jika memilih fasilitas ini, eksportir hanya diwajibkan menempatkan minimal 30% dari DHE mereka untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan. Dana ini dapat ditempatkan di salah satu dari 15 bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Namun, bagi eksportir yang tidak memanfaatkan kemudahan Pasal 18A, ketentuan yang lebih ketat tetap berlaku. Untuk sektor pertambangan non-migas, wajib menempatkan 100% DHE selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN, dengan lima tujuan penggunaan yang telah diatur dalam Pasal 11A. Sementara itu, eksportir pertambangan migas yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap harus menempatkan minimal 30% DHE selama minimal tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.
Sosialisasi mengenai aturan baru ini telah gencar dilakukan, salah satunya oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, belum lama ini. Ia juga mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah resmi menetapkan daftar bank devisa yang akan mengelola DHE SDA strategis.
Susiwijono menambahkan, beberapa bank non-Himbara yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan lima negara tertentu. Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Australia, Kanada, dan Hong Kong. Pemilihan kelima negara ini bukan tanpa alasan. Menurut Susiwijono, mereka merupakan mitra dagang dan investasi terbesar bagi Indonesia, sehingga penetapan bank afiliasi dari negara-negara tersebut diharapkan dapat mempermudah transaksi dan aliran dana DHE.








Tinggalkan komentar