haluannews.id – Emiten gas milik negara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) kini tengah menghadapi babak baru dalam sengketa hukum internasional. Perusahaan berplat merah ini baru saja menerima vonis arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration terkait gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd.

Related Post
Berdasarkan informasi yang dihimpun haluannews.id dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, putusan tersebut mengamanatkan PGAS untuk membayarkan sejumlah kompensasi kepada Gunvor. Namun, besaran ganti rugi yang harus dibayarkan masih menjadi misteri dan belum diungkapkan ke publik.

Manajemen PGAS menyatakan bahwa mereka sedang mengkaji secara menyeluruh putusan arbitrase parsial ini, termasuk dampak dan implikasi yang mungkin timbul bagi perseroan. Langkah hukum lanjutan yang dianggap perlu dan tepat akan segera diambil.
Perlu dicatat, putusan arbitrase ini belum bersifat final dan memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan ruang bagi PGAS untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.
"Manajemen perseroan berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini dengan upaya terbaik. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang dipandang perlu dan tepat, selalu dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," demikian pernyataan manajemen PGAS.








Tinggalkan komentar