Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Inti. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025. Pembubaran ini efektif sejak 30 November 2024, menyusul permohonan dari Pendiri Dapen Inti sendiri. Haluannews.id mengkonfirmasi hal ini dari pengumuman resmi OJK.

Related Post
Dapen Inti yang beralamat di Gedung Kantor Pusat PT INTI Lantai 4, Jl. Mohamad Toha No.77, Bandung 40253, kini memasuki tahap likuidasi. KADK juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang bertugas menjalankan proses tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

"Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," demikian bunyi pengumuman OJK yang dikutip Haluannews.id, Rabu (5/2/2025).
Berikut susunan lengkap Tim Likuidasi Dapen Inti:
- Dadang Achmad Haedar, ST (Ketua)
- Primadi Sulaiman (Anggota)
- Robby Gilang Ramadani Tobing (Anggota)
- Putty Oktaviani (Anggota)
- Dharma Harianda (Anggota)
- Satriadi (Anggota)
Proses likuidasi ini kini menjadi fokus utama, memastikan pengelolaan aset dan hak-hak peserta Dapen Inti terselesaikan secara transparan dan sesuai aturan. Kejelasan langkah selanjutnya dari Tim Likuidasi akan menjadi perhatian publik dan para peserta Dapen Inti.









Tinggalkan komentar