Dana Pensiun Miliar Karyawan Pupuk Kaltim Hilang? Ini Kronologinya!

Dana Pensiun Miliar Karyawan Pupuk Kaltim Hilang? Ini Kronologinya!

Haluannews Ekonomi – Kasus dana pensiun eks karyawan Pupuk Kaltim yang tertahan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah menjadi sorotan. Direksi Pupuk Kaltim berkomitmen membantu para pensiunan yang terdampak, namun prosesnya tak semudah membalikkan telapak tangan. Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, mengungkapkan rencana meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

COLLABMEDIANET

"Tindak lanjut yang dilakukan, BUMN selaku pemegang saham atau holding mengeluarkan surat untuk meminta kami anak-anak perusahaan BUMN melakukan kajian komprehensif, melibatkan Jamdatun dan BPKP," jelas Budi Wahju.

Dana Pensiun Miliar Karyawan Pupuk Kaltim Hilang? Ini Kronologinya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, memaparkan kronologi kasus tersebut. Pada 2015, dana pensiun karyawan Pupuk Kaltim mengikuti skema manfaat pasti. "Di 2016, seluruh iuran dialihkan ke Jiwasraya. Lalu Jiwasraya bermasalah, uang yang kita serahkan sebesar Rp 1,2 triliun ternyata di 2021 tidak cukup. Muncullah opsi restrukturisasi," ungkap Rahmad.

Karyawan diberikan tiga opsi restrukturisasi, dan mayoritas memilih opsi ketiga. Mereka kemudian meminta bantuan Pupuk Kaltim, namun perusahaan perlu dasar hukum yang kuat sebelum bertindak. Rahmad, yang pernah menjabat direksi Pupuk Kaltim, mengatakan sempat menyarankan agar karyawan menggugat kasus ini. Namun, para karyawan ragu dan memilih meminta pendapat hukum ke Jamdatun.

Hasil legal opinion (LO) dari Jamdatun menyatakan Pupuk Kaltim tak memiliki kewajiban hukum untuk membantu pensiunan. Bantuan, jika diberikan, tak boleh menjadi kewajiban perusahaan. Namun, para pensiunan tetap menginginkan dana mereka dipulihkan sepenuhnya dan kembali meminta Pupuk Kaltim mengajukan permohonan pendapat hukum ke Jamdatun. Perjuangan panjang para pensiunan Pupuk Kaltim untuk mendapatkan haknya masih berlanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar