Dana Nasabah Raib! OJK Geram Kasus Maybank Cilegon Mencuat

Dana Nasabah Raib! OJK Geram Kasus Maybank Cilegon Mencuat

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dugaan praktik fraud yang mengguncang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) di Kantor Cabang Cilegon. Skandal ini melibatkan penyaluran kredit yang diduga menggunakan dana nasabah sebagai jaminan, tanpa persetujuan pemilik rekening.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang telah menjadi sorotan publik ini. OJK memandang kasus ini sebagai kejadian serius dengan dampak yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat.

Dana Nasabah Raib! OJK Geram Kasus Maybank Cilegon Mencuat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon. Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," ujar Dian dalam keterangan resminya.

Sebagai respons cepat, OJK telah mengambil langkah-langkah pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK juga telah menginstruksikan Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara komprehensif, mencakup proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang dirugikan, serta perbaikan sistem pengendalian internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dian.

OJK menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, terutama nasabah yang menjadi korban.

OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan memastikan bahwa Maybank Indonesia bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan permasalahan dengan nasabah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) wajib mengembalikan dana senilai Rp30 miliar kepada keluarga mendiang Kent Lisandi. Putusan ini tertuang dalam nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Kent dan menyatakan bahwa Kent telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.

Majelis Hakim memerintahkan Maybank Indonesia untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar ke rekening Maybank Indonesia Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika. Hak penggugat untuk menarik dana tersebut tidak boleh dicabut.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan, namun berhak untuk menempuh upaya hukum lainnya.

"Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan," kata Bayu.

Maybank Indonesia akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Bayu menegaskan bahwa bank asal Malaysia itu tidak terlibat dalam kasus ini.

"Maybank Indonesia menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS," terang Bayu.

Ia menambahkan, Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip Tata Kelola dan kehati-hatian, ketentuan OJK dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar