Haluannews Ekonomi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Budi Said, crazy rich Surabaya, dengan hukuman 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 1,08 triliun dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024), ini mengungkap detail skandal yang merugikan negara triliunan rupiah.

Related Post
Selain hukuman penjara, Budi Said juga dijerat denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 1,08 triliun tersebut terdiri dari dua bagian. Pertama, senilai Rp 35 miliar untuk kelebihan emas 58,135 kg yang diterima Budi Said dari pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam. Kedua, senilai Rp 1,07 triliun untuk 1,136 kg (1,1 ton) emas yang diklaim Budi Said sebagai kekurangan serah dalam gugatan perdata terhadap Antam, yang diputus menguntungkannya di Mahkamah Agung. Nilai ini didasarkan pada harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023, sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Uang pengganti harus dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau aset Budi Said akan disita. Jika asetnya tak cukup, ia akan dipenjara tambahan 8 tahun.

JPU menilai Budi Said terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan Budi Said dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,16 triliun, terdiri dari kerugian atas kekurangan emas 152,8 kg (Rp 92,2 miliar) dan kerugian akibat putusan MA terkait kekurangan emas 1,1 ton (Rp 1 triliun lebih).
Modus operandi Budi Said melibatkan kongkalikong dengan broker Eksi Anggraeni dan pegawai BELM Surabaya 01. Mereka melakukan transaksi emas di bawah harga resmi Antam dengan potongan harga fiktif. Budi Said awalnya membeli 100 kg emas, namun seharusnya hanya menerima 41,865 kg dengan pembayaran Rp 25,2 miliar. Selisih 58,135 kg emas diterima Budi Said tanpa pembayaran. Perbuatan ini juga melibatkan Abdul Hadi Aviciena yang mengabaikan prosedur pengiriman emas untuk memenuhi permintaan Budi Said. Transaksi direkayasa agar seolah-olah sesuai prosedur Antam.
Selain itu, Budi Said juga diduga melakukan TPPU dengan menjual emas hasil rekayasa kepada karyawannya dan menggunakan uangnya untuk membeli saham serta menanam modal di beberapa CV. JPU juga mencatat hal-hal yang memberatkan, seperti kerugian negara yang besar, penggunaan hasil kejahatan untuk TPPU, dan penyangkalan Budi Said atas perbuatannya. Hal meringankan hanya karena Budi Said belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.










Tinggalkan komentar