Haluannews Ekonomi – Pasar keuangan nasional tengah menanti kepastian kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa parlemen masih menunggu daftar nama calon Ketua Dewan Komisioner OJK dari pemerintah, khususnya dari Presiden Prabowo Subianto. Situasi ini menjadi sorotan mengingat dinamika pasar dan pentingnya stabilitas regulasi di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Related Post
Misbakhun menjelaskan, wewenang penuh dalam mengusulkan nama-nama pengganti Mahendra Siregar, yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Januari 2026, berada di tangan eksekutif melalui panitia seleksi (pansel). "Wilayah kewenangan pemerintah, eksekutif, itu menjadi wilayah kewenangannya pemerintah," ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026), seperti dilansir Haluannews.id. Saat ini, posisi Ketua dan Wakil Ketua OJK sementara diisi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

DPR, lanjut Misbakhun, siap segera menjalankan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) begitu surat resmi berisi nama-nama calon diterima dari Presiden. Proses ini krusial untuk memastikan figur yang terpilih memiliki kapabilitas dan integritas memimpin lembaga pengawas sektor jasa keuangan. "Yang ditunggu oleh DPR adalah, kalau surat dari pemerintah itu sudah masuk, yaitu surat dari Bapak Presiden sudah masuk, maka kita akan secepatnya untuk melaksanakan apa yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu melakukan fit and proper dan mengambil keputusan," tegasnya.
Proses seleksi ini diharapkan dapat berlangsung cepat, terutama mengingat kondisi pasar keuangan yang mendesak, seperti yang tercermin dari gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir bulan lalu. Misbakhun menekankan fleksibilitas DPR dalam merespons kebutuhan mendesak dari eksekutif. "DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi ada keterdesakan, ada situasi yang mendesak seperti ini," jelasnya, mengoreksi penggunaan kata "darurat" menjadi "mendesak." Ia menambahkan, "Maka DPR juga bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respon yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat." Kesiapan DPR ini menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor di sektor jasa keuangan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar