Haluannews Ekonomi – Kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan berkas perkara telah rampung dan siap disidangkan pada Mei 2025. Informasi ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, kepada Haluannews.id. Deswin menjelaskan bahwa proses pemberkasan telah selesai dan sidang akan digelar sekitar bulan Mei mendatang.

Related Post
Dugaan pelanggaran yang dijerat kepada 44 perusahaan pinjol ini terkait kesepakatan penetapan harga bunga yang terjadi sebelum regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 diberlakukan. KPPU menemukan indikasi pengaturan harga bunga yang dilakukan sebelum OJK secara aktif mengatur suku bunga pinjaman online.

Menanggapi hal ini, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPPU. Rizal menjelaskan bahwa OJK sebelumnya menerapkan prinsip pasar bebas, namun kini melakukan pengawasan ketat terhadap suku bunga pinjol mengingat dampaknya terhadap konsumen. Ia mengakui tingginya suku bunga pinjol disebabkan perhitungan harian dan tenor pinjaman yang singkat, meski pinjol dinilai bermanfaat, terutama bagi UMKM. Namun, banyaknya penggunaan pinjol untuk konsumsi, bukan produktifitas, menjadi catatan tersendiri.
Sebelumnya, KPPU telah menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Proses penyelidikan menemukan bukti kuat adanya pengaturan harga melalui Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pedoman tersebut mengatur batas atas suku bunga, yang dinilai sebagai indikasi pengaturan harga. Dari berbagai sumber, termasuk lima penyelenggara P2P lending, AFPI, dan OJK, KPPU telah mengumpulkan bukti pelanggaran UU anti-monopoli. Sidang yang akan datang akan menjadi momen krusial bagi industri pinjol dan perlindungan konsumen.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar