Bunga Kredit Bank Ogah Turun? BI Beri Kode Keras!

Bunga Kredit Bank Ogah Turun? BI Beri Kode Keras!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) dibuat bertanya-tanya mengapa perbankan nasional terkesan lambat dalam menurunkan suku bunga kredit, meskipun BI telah agresif memangkas suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 150 basis poin (bps) dari 6,25% menjadi 4,75% antara Agustus 2024 hingga Oktober 2025.

COLLABMEDIANET

Deputi Gubernur BI, Aida S Budiman, mengungkapkan kekecewaannya usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025. Ia menjelaskan, penurunan BI Rate yang signifikan tersebut hanya direspon dengan penurunan suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 29 bps dan suku bunga kredit sebesar 15 bps dalam kurun waktu satu bulan. "Bayangkan, penurunan 150 bps, DPK baru turun 29 bps, kredit apalagi, hanya 15 bps," ujarnya pada Rabu (22/10/2025).

 Bunga Kredit Bank Ogah Turun? BI Beri Kode Keras!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Aida menambahkan, penurunan suku bunga di pasar uang justru bergerak lebih cepat, mengindikasikan bahwa transmisi kebijakan penurunan suku bunga BI Rate sebenarnya sudah berjalan efektif. Sebagai contoh, Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) turun 204 bps, dan Surat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan bahkan turun 257 bps, mencapai angka 4,7%.

Yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 2 tahun juga mengalami penurunan sebesar 218 bps. Meskipun SBN tenor 10 tahun penurunannya lebih moderat, yaitu 132 bps, Aida menjelaskan bahwa penurunan suku bunga jangka pendek memang cenderung lebih cepat.

Menyikapi kondisi ini, BI berencana memberlakukan kebijakan insentif likuiditas atau dikenal sebagai Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) baru mulai 1 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perbankan agar lebih cepat menyalurkan kredit dengan suku bunga yang lebih responsif terhadap penurunan BI Rate.

Insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari dua komponen utama: insentif lending channel maksimal 5% dari DPK, dan insentif interest rate channel maksimal 0,5% dari DPK. Dengan demikian, total insentif yang dapat diterima bank mencapai maksimal 5,5% dari DPK.

Besaran insentif lending channel akan disesuaikan berdasarkan realisasi pertumbuhan kredit dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, insentif interest rate channel akan diukur berdasarkan kecepatan bank dalam menyesuaikan suku bunga kredit baru terhadap suku bunga kebijakan BI.

"KLM ini akan forward looking ditambah dengan interest rate channel, sehingga diharapkan kita bisa terus tingkatkan pertumbuhan kredit," pungkas Aida.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar