BUMN Direvisi Lagi! Apa Penyebabnya?

BUMN Direvisi Lagi! Apa Penyebabnya?

Haluannews Ekonomi – Geger! Baru tujuh bulan disahkan, Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali diusulkan revisi. Langkah DPR ini tentu mengejutkan, mengingat UU tersebut baru saja mengalami perubahan pada Februari 2025. Apa yang sebenarnya terjadi?

COLLABMEDIANET

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan beberapa alasan di balik revisi ini. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN yang dibatasi maksimal dua tahun, menjadi poin penting yang harus diakomodasi.

BUMN Direvisi Lagi! Apa Penyebabnya?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kedua, revisi ini merespon masukan publik pasca revisi sebelumnya. Salah satu isu krusial adalah status pejabat BUMN yang sempat menimbulkan polemik karena tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Kemungkinan besar, status tersebut akan dikembalikan seperti semula.

Lebih lanjut, Dasco menyoroti pergeseran fungsi Kementerian BUMN. Sejumlah kewenangannya kini telah beralih ke Danantara, sehingga peran kementerian dinilai tak lagi signifikan. Bahkan, ada wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.

"Fungsi Kementerian BUMN sekarang tinggal regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP," ungkap Dasco. Saat ini, pembahasan revisi UU BUMN masih terus bergulir antara DPR dan pemerintah.

Usulan revisi ini sendiri datang dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini dengan DPR. Kita tunggu saja hasil akhirnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar