Haluannews Ekonomi – UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan dalam sidang paripurna Selasa (4/2/2025). Kejutannya? Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini memegang kendali atas seluruh aset BUMN!

Related Post
Awalnya, direncanakan Danantara hanya mengelola tujuh BUMN dengan aset jumbo. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan pernyataan mengejutkan. "Menurut UU, seluruh investasi BUMN akan dioptimalkan di bawah BPI Danantara," tegas Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (5/2).

Meski demikian, Dasco enggan menjelaskan detail isi UU BUMN revisi ketiga ini. Ia meminta publik bersabar menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. "UU dan PP harus keluar dulu agar pemahamannya jelas," ujarnya, menekankan pentingnya menghindari informasi yang simpang siur.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, menyebut Danantara sebagai "super holding" BUMN. Lembaga ini akan mengkonsolidasikan aset-aset BUMN untuk meningkatkan nilai investasi pemerintah. Model Temasek Singapura menjadi acuan utama, yang awalnya hanya mengelola US$ 354 juta pada 1974, kini asetnya membengkak menjadi US$ 389 miliar. Investasi Temasek tersebar di berbagai sektor, mulai dari transportasi hingga agropangan. Apakah Danantara mampu menyamai kesuksesan Temasek? Kita tunggu saja perkembangannya.









Tinggalkan komentar