Haluannews Ekonomi – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim tertunda kepada nasabahnya. Hingga November 2024, perusahaan telah membayarkan klaim sebesar Rp 360,12 miliar. Angka ini didominasi oleh klaim asuransi perorangan, mencapai Rp 265,98 miliar untuk 86.996 polis. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari target Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang menargetkan pembayaran klaim tertunda sebesar Rp 2,8 triliun hingga akhir tahun.

Related Post
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menjelaskan prosedur klaim yang perlu dilakukan pemegang polis. Ia menekankan pentingnya penerimaan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebagai bagian dari proses klaim. "Sosialisasi ini bertujuan agar pemegang polis mendukung dan menerima kebijakan PNM untuk mempercepat penyehatan perusahaan sesuai RPK," ujar Hery.

Berikut langkah-langkah pengajuan klaim:
- Kunjungi Kantor Cabang/Kantor Wilayah/Kantor Pusat AJB Bumiputera 1912. Bawalah polis asuransi, kuitansi pembayaran, dan identitas diri sebagai syarat utama.
- Setelah dokumen diterima, perusahaan akan memberikan formulir persetujuan PNM.
- Setelah persetujuan PNM, pemegang polis tinggal menunggu jadwal pembayaran dari perusahaan.
Meskipun pembayaran klaim masih jauh dari target, langkah AJB Bumiputera 1912 ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis. Namun, proses ini mengharuskan nasabah untuk menerima kebijakan PNM. Ke depannya, perkembangan pembayaran klaim ini akan terus dipantau untuk melihat efektivitas strategi penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar