Haluannews Ekonomi – Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Bukalapak (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (17/3/2025), memasuki babak baru. Agenda penyerahan alat bukti dari pihak Harmas menjadi sorotan. Kurnia Ramadhana, anggota Komite Eksekutif BUKA, menegaskan komitmen perusahaan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. "Bukti-bukti yang kami hadirkan sangat kuat dan jelas menunjukkan kewajiban Harmas yang belum terpenuhi," tegas Kurnia pada Jumat (21/3/2025). Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan mengabulkan permohonan PKPU. Kurnia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam dunia bisnis.

Related Post
Persidangan ini menyoroti tiga poin krusial. Pertama, Harmas berupaya membuktikan pemenuhan kewajiban dalam Letter of Intent (LoI) Desember 2017. Namun, bukti yang diajukan BUKA sebelumnya justru menunjukkan sebaliknya: Harmas gagal menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian Maret-Juni 2018. Kedua, klaim Harmas bahwa pembatalan sepihak LoI oleh BUKA melawan hukum dibantah. BUKA berpedoman pada Butir 39 LoI yang memberikan hak kepada penyewa (BUKA) untuk mengakhiri perjanjian jika pemberi sewa (Harmas) wanprestasi. Ketiga, klaim Harmas tentang tunggakan utang BUKA sebesar Rp 107,4 miliar, yang merujuk pada putusan pengadilan lain, dianggap prematur dan tak berdasar hukum. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan PKPU terkait klaim utang tersebut.

Sebaliknya, bukti yang diajukan BUKA menunjukkan Harmas masih memiliki kewajiban, terutama pengembalian uang deposit Rp 6,4 miliar akibat gagal membangun ruang perkantoran sesuai kesepakatan. Persidangan ini menjadi pertarungan sengit antara Bukalapak dan Harmas dalam memperebutkan keadilan dan kepastian hukum. Hasilnya akan sangat menentukan masa depan kerjasama kedua perusahaan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar