Haluannews Ekonomi – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatatkan kinerja gemilang dengan menyalurkan Kredit Program Perumahan (KPP) senilai Rp1,3 triliun hingga akhir November 2025. Pencapaian ini diraih hanya dalam waktu satu bulan sejak KPP diluncurkan pada 24 Oktober 2025.

Related Post
Secara nasional, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat total penyaluran KPP oleh sembilan bank mencapai Rp2,09 triliun, dengan rincian Rp1,94 triliun untuk kredit sisi pasokan (supply) dan Rp149,69 miliar untuk sisi permintaan (demand). Hebatnya, BTN berhasil menguasai lebih dari 61% pangsa pasar penyaluran KPP secara nasional.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan bahwa dominasi BTN didorong oleh tingginya kebutuhan pembiayaan dari pelaku usaha properti. Pengalaman BTN selama 75 tahun dalam mengembangkan ekosistem perumahan dan bermitra dengan lebih dari 7.000 pengembang menjadi kunci keberhasilan ini.
"BTN telah lama dikenal sebagai pemain utama dalam pembiayaan kepemilikan rumah melalui program pemerintah. Hal ini menjadikan BTN sebagai rujukan utama bagi masyarakat, khususnya pengusaha sektor perumahan, ketika mereka membutuhkan dukungan pembiayaan," ujar Nixon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Nixon menambahkan bahwa para pelaku usaha perumahan, terutama pengembang, menunjukkan minat yang besar terhadap KPP sisi pasokan. Data Kementerian PKP mencatat bahwa dari total penyaluran KPP sebesar Rp2,09 triliun, Rp1,44 triliun disalurkan untuk pengembang perumahan.
BTN juga telah melakukan sosialisasi KPP di berbagai daerah dan melihat antusiasme yang tinggi. Kebutuhan akan perumahan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi lokal. Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara dan Sumatera menjadi kontributor terbesar untuk kredit KPP BTN sisi pasokan, dengan jumlah debitur masing-masing mencapai lebih dari 100.
Nixon optimis bahwa KPP akan menjadi salah satu andalan BTN pada tahun 2026, mengingat pemerintah telah mengalokasikan Rp130 triliun untuk program ini. BTN juga mendorong nasabah wirausaha yang sebelumnya memiliki KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mengajukan top up kredit dengan fasilitas KPP.
Pemerintah meluncurkan KPP pada 21 Oktober 2025, dengan dasar hukum Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025. KPP sisi pasokan ditujukan untuk pelaku usaha perumahan, sementara KPP sisi permintaan ditujukan untuk UMKM yang membutuhkan kredit untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
Plafon KPP sisi pasokan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar per debitur, dengan potensi peningkatan hingga Rp20 miliar. Suku bunga yang ditawarkan adalah 5,99% dengan tenor hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan hingga 5 tahun untuk kredit investasi, yang dapat diperpanjang hingga 7 tahun. KPP sisi permintaan memiliki plafon maksimal Rp500 juta dengan bunga 6% efektif per tahun, fixed selama 5 tahun, dan tenor hingga 20 tahun.
"Adanya subsidi bunga dari pemerintah dan level bunga yang lebih rendah dari rata-rata bunga kredit konstruksi menjadikan kredit program perumahan ini sangat menarik di mata pelaku usaha," pungkas Nixon.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar