Haluannews Ekonomi – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dikabarkan segera mendapatkan izin usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Compliance & Human Capital BSI, Tribuana Tunggadewi, menyatakan kesiapan infrastruktur bank tersebut untuk beroperasi begitu izin terbit. "Dalam waktu tidak terlalu lama izin bisa diterbitkan dari OJK," ujarnya dalam paparan kinerja kuartal IV-2024, Kamis (6/2/2025).

Related Post
Hal ini sejalan dengan pernyataan OJK sebelumnya yang menyebutkan sejumlah bank tengah mengantre izin usaha bullion, termasuk BSI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa izin tersebut akan mendukung diversifikasi usaha perbankan, memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, dan meningkatkan pendalaman pasar keuangan. OJK juga terus berkoordinasi dengan perbankan dalam pengembangan layanan bullion, terutama setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengusulkan BSI dan BRI untuk menjadi pengelola layanan ini.

Regulasi terkait kegiatan usaha bullion telah diatur dalam POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU PPSK mengamanatkan lembaga jasa keuangan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan kegiatan terkait lainnya. Saat ini, PT Pegadaian merupakan satu-satunya lembaga yang telah resmi memiliki izin OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Langkah BSI ini diprediksi akan semakin meramaikan persaingan di sektor pengelolaan emas di Indonesia.









Tinggalkan komentar