Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menghadapi badai gugatan perdata. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan angka yang cukup mengejutkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/4). Data yang dipaparkan menunjukkan lonjakan signifikan kasus hukum yang melibatkan OJK, khususnya di sektor perbankan.

Related Post
Tahun 2024 saja, tercatat 889 perkara yang ditangani OJK. Mayoritas gugatan berpusat pada perjanjian kredit, akad pembiayaan, restrukturisasi kredit, dan eksekusi lelang jaminan. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), transfer dana, kartu debit/kredit, hingga pencairan deposito juga menjadi sorotan. Tren ini berlanjut hingga 31 Maret 2025, dengan 458 perkara yang masih dalam proses penanganan. Sektor perbankan, menurut Mirza, menjadi penyumbang terbesar jumlah perkara.

Meskipun demikian, Mirza menekankan kinerja OJK dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia memaparkan catatan kemenangan yang cukup signifikan. Pada 2023, dari 285 perkara, OJK memenangkan 280 kasus. Angka ini meningkat drastis di 2024, dengan 468 kemenangan dari 468 perkara. Hingga kuartal I 2025, OJK telah memenangkan 79 perkara tanpa satupun kekalahan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, Mirza juga mengakui adanya peningkatan jumlah gugatan setiap tahunnya. Sebaran geografis gugatan pun terkonsentrasi di Jabodetabek, diikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lainnya. Data ini menjadi sinyal penting bagi industri perbankan dan OJK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan regulasi yang ada. Pertanyaannya, apakah ini pertanda adanya celah regulasi atau masalah operasional yang perlu segera dibenahi? Hal ini tentu membutuhkan kajian lebih mendalam.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar