BJB Suntik Dana Ratusan Miliar ke Bank Jambi! Ada Apa?

BJB Suntik Dana Ratusan Miliar ke Bank Jambi! Ada Apa?

Haluannews Ekonomi – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau BJB baru saja menyuntik modal segar sebesar Rp221,40 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Langkah strategis ini dilakukan dalam rangka pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB), di mana BJB berperan sebagai bank anchor dan Bank Jambi sebagai anggota. Investasi ini membuat BJB menguasai 81.700 saham Bank Jambi, atau setara 7,75% kepemilikan. Posisi ini menjadikan BJB sebagai pemegang saham terbesar kedua Bank Jambi, setelah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang memiliki 24,34% saham.

COLLABMEDIANET

Transaksi yang tercatat pada 18 Desember 2024 ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jambi yang memberikan prioritas kepada BJB untuk mengambil seluruh saham baru yang diterbitkan. Direktur Komersial dan UMKM BJB, Nancy Adityasari, optimistis langkah ini akan berdampak positif bagi kinerja perusahaan. "Penyertaan Modal Perseroan kepada Bank Jambi akan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan melalui penerimaan dividen, peningkatan fee-based income melalui sinergi bisnis serta pertumbuhan aset grup Perseroan secara anorganik," jelas Nancy dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (20/12/2024).

BJB Suntik Dana Ratusan Miliar ke Bank Jambi! Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Nancy juga menambahkan bahwa aset BJB telah mencapai Rp13,2 triliun per November 2024. Ke depannya, BJB akan melaporkan perubahan struktur KUB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegaskan struktur KUB yang dimiliki dan melakukan pengonsolidasian laporan keuangan Bank Jambi ke dalam laporan keuangan BJB.

Sebagai informasi, BJB merupakan bank anchor dalam KUB yang beranggotakan enam BPD lainnya, termasuk BJB Syariah, Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank Maluku Malut, dan Bank Sultra. Langkah ini sejalan dengan ketentuan OJK yang mensyaratkan modal inti minimum BPD sebesar Rp3 triliun hingga 31 Desember 2024. Pembentukan KUB, sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bertujuan untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, dan saluran distribusi demi akselerasi pertumbuhan. Skema KUB memungkinkan bank anggota cukup memiliki modal inti Rp1 triliun, sementara bank induk bertanggung jawab atas keberlangsungan anggota KUB.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar