BI Luncurkan Aturan Baru DHE: Eksportir Wajib Tahu!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan anyar ini merevisi PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), efektif 1 Maret 2025. Perubahan ini terutama menyasar pengaturan DHE Sumber Daya Alam (SDA) guna mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025. Direktur Eksekutif BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa sinergi BI dan pemerintah ini selaras dengan program Asta Cita, bertujuan mengoptimalkan manfaat DHE SDA untuk pembangunan berkelanjutan dan ketahanan ekonomi Indonesia.

COLLABMEDIANET

Denny menekankan, revisi ini mencakup penyesuaian kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan berupa Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI), serta pemanfaatannya oleh eksportir dan bank. Penggunaan DHE SDA, khususnya konversi ke Rupiah, juga diatur lebih rinci.

BI Luncurkan Aturan Baru DHE: Eksportir Wajib Tahu!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Instrumen penempatan DHE SDA yang diperbolehkan kini meliputi: rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing; deposito valuta asing; promissory note valuta asing dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI; SVBI dan SUVBI; serta instrumen lain yang ditetapkan BI. Instrumen-instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan efektivitas PP DHE SDA, BI akan mengawasi pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA secara ketat. Dengan aturan baru ini, diharapkan pengelolaan DHE SDA menjadi lebih efisien dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Langkah ini dinilai sebagai upaya BI untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar