Haluannews Ekonomi – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dulunya dikenal sebagai BI Checking, menjadi penentu kelancaran akses kredit. Skor kredit di SLIK mencerminkan kemampuan seseorang dalam memenuhi kewajiban keuangan. Skor buruk bisa menghambat pengajuan kredit, termasuk KPR. Haluannews.id mencatat, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk, seringkali akibat tunggakan pinjaman online (pinjol). OJK sendiri telah menegaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui setelah pelunasan kewajiban. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menekankan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit.

Related Post
Data SLIK dapat diakses secara mandiri melalui idebku.ojk.go.id. Skor SLIK terbagi lima level, dengan skor 1 sebagai yang terbaik dan 5 menunjukkan masalah kredit macet. Hanya skor 1 dan 2 yang umumnya diterima untuk pengajuan kredit tanpa kendala. Bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, pembersihan skor menjadi langkah krusial.

Untuk membersihkan catatan kredit buruk, langkah pertama adalah melunasi semua tunggakan. Jika ada dugaan kesalahan dalam data SLIK, segera laporkan kepada pihak terkait. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pelunasan. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan KPR pun terbuka lebar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar