Haluannews Ekonomi – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, maraknya pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan keresahan. Praktik-praktik mencekam seperti penyebaran data pribadi dan bunga mencekik kerap dilakukan oleh pinjol ilegal terhadap debitur yang menunggak. Lalu, bagaimana cara terbebas dari jerat pinjol ilegal ini? Berikut tiga langkah praktis yang bisa Anda coba, sebagaimana dirangkum Haluannews.id dari OCBC NISP, Sabtu (7/12/2024):

Related Post
-
Lunas Dulu, Baru Tenang: Langkah pertama dan terpenting adalah melunasi seluruh pinjaman Anda. Dengan melunasi pinjaman dan tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan lagi menghubungi Anda, dan data pribadi Anda pun berpotensi dihapus. Memang, ada perdebatan soal kewajiban melunasi utang di pinjol ilegal. Sebagian berpendapat utang tersebut tak perlu dibayar karena pinjol ilegal tak memiliki izin dan tak bisa menempuh jalur hukum. Namun, demi tanggung jawab dan ketenangan, melunasi pinjaman dan berhenti berutang adalah langkah bijak.
-
Laporkan ke OJK, Jangan Diam: Jika Anda sudah melunasi pinjaman namun masih diteror, segera laporkan ke OJK. Sampaikan detail masalah yang Anda alami dan minta solusi. Anda bisa melaporkan melalui situs resmi OJK (ojk.go.id), email ([email protected]), WhatsApp OJK (081-157-157), atau kontak resmi OJK (157).
-
Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi: Langkah terakhir adalah menghapus akun dan meng-uninstall aplikasi pinjol ilegal tersebut. Caranya umumnya sama dengan menghapus akun di aplikasi lain: buka menu pengaturan, cari opsi "Hapus Akun", ikuti panduan, dan konfirmasi penghapusan akun.

Dengan mengikuti tiga langkah di atas, Anda dapat meminimalisir risiko dan terbebas dari jeratan pinjol ilegal. Ingat, pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Berhati-hatilah dalam memilih platform pinjaman online dan pastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.










Tinggalkan komentar