Haluannews Ekonomi – Memiliki skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bisa menjadi mimpi buruk. Pengajuan kredit terhambat, bahkan ditolak mentah-mentah oleh bank maupun perusahaan pembiayaan. Hal ini diperparah dengan kewajiban pelaporan pinjaman online (pinjol) ke SLIK OJK, membuat riwayat pinjaman online turut mempengaruhi skor kredit. Haluannews.id mencatat, sebelum aturan ini diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan melaporkan 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk akibat tunggakan pinjol. Ironisnya, OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang gagal mendapat pekerjaan karena skor kredit yang buruk.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika debitur telah melunasi kewajibannya sesuai ketentuan. Pengecekan SLIK dapat dilakukan mandiri melalui idebku.ojk.go.id. Skor SLIK terbagi lima level, dengan skor 1 sebagai yang terbaik dan 5 sebagai yang terburuk (kredit macet). Hanya skor 1 dan 2 yang memungkinkan pengajuan kredit tanpa masalah.

Lalu, bagaimana cara membersihkan nama dari catatan kredit buruk? Satu-satunya cara untuk memperbaiki skor kredit yang buruk adalah dengan melunasi seluruh tunggakan kredit. Namun, jika ada dugaan kesalahan dalam pencatatan, segera laporkan ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pelunasan untuk pengajuan kredit selanjutnya. Jadi, jangan ragu untuk segera bertindak jika Anda ingin memperbaiki skor kredit dan terbebas dari jeratan kredit macet di tahun 2025 dan seterusnya!










Tinggalkan komentar