Haluannews Ekonomi – Skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (dulu BI Checking) kini menjadi penentu akses layanan finansial. Skor buruk bisa membuat pengajuan KPR, KTA, hingga KKB ditolak. Namun, jangan khawatir, ada cara membersihkan nama dari daftar hitam ini.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan pembaruan data SLIK bisa dilakukan jika debitur telah melunasi kewajiban sesuai ketentuan. Haluannews.id mencatat, pengecekan SLIK dapat dilakukan mandiri melalui idebku.ojk.go.id. Skor dibagi lima tingkat, dengan skor 1 sebagai yang terbaik dan 5 menunjukkan kredit macet. Hanya skor 1 dan 2 yang mulus mengajukan kredit baru.

Bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, langkah pertama adalah menyelesaikan semua tunggakan kredit. Jika ada dugaan kesalahan dalam pencatatan, segera laporkan ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa minta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti untuk pengajuan kredit selanjutnya. Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa kembali mendapatkan akses layanan kredit dan terbebas dari jerat "daftar hitam" SLIK.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar