Bebas dari Jerat BI Checking? Begini Caranya!

Bebas dari Jerat BI Checking? Begini Caranya!

Haluannews Ekonomi – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dulunya dikenal sebagai BI Checking, menyimpan catatan riwayat kredit Anda. Skor kredit yang buruk bisa menghambat akses ke berbagai layanan keuangan, mulai dari kredit bank hingga pinjaman online. Haluannews.id mencatat, OJK kini mewajibkan platform pinjaman online (P2P Lending) untuk melaporkan data ke SLIK, sehingga riwayat pinjaman online juga turut memengaruhi skor kredit. Dampaknya signifikan; Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan melaporkan 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk akibat tunggakan pinjol. Kasus pencari kerja yang gagal mendapat pekerjaan karena skor SLIK buruk juga menjadi sorotan OJK.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi kewajiban atau mengikuti prosedur yang berlaku. Anda bisa mengecek skor kredit sendiri melalui idebku.ojk.go.id. Skor SLIK terbagi lima level; skor 1 terbaik, sementara skor 5 menunjukkan masalah kredit macet. Hanya skor 1 dan 2 yang memungkinkan pengajuan kredit tanpa hambatan. Skor 3, 4, dan 5 memerlukan ‘pembersihan’ terlebih dahulu.

Bebas dari Jerat BI Checking? Begini Caranya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lalu bagaimana cara membersihkan nama jika memiliki catatan kredit buruk? Jika ada tunggakan, satu-satunya jalan adalah melunasi seluruh kewajiban. Namun, jika Anda menduga ada kesalahan dalam data, laporkan segera ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa minta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti untuk pengajuan kredit selanjutnya. Jadi, awas, skor SLIK Anda bisa jadi penentu masa depan keuangan!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar