Hary Tanoe Gigit Jari! PN Jakpus Perintahkan Bayar Rp 484 M ke Jusuf Hamka

Haluannews Ekonomi – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan yang menggemparkan dunia bisnis Tanah Air, mengakhiri sengketa panjang antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, mewajibkan mereka membayar ganti rugi yang fantastis.

COLLABMEDIANET

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangan resmi yang dikutip Haluannews.id pada Kamis (23/4/2026), merinci putusan Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP, memerintahkan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta. Dengan asumsi kurs Rp 17.300 per dolar AS, nilai ini setara dengan Rp 484 miliar. Tak hanya itu, putusan ini juga membebankan bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Hary Tanoe Gigit Jari! PN Jakpus Perintahkan Bayar Rp 484 M ke Jusuf Hamka
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain ganti rugi materiil, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding juga diwajibkan membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 50 miliar secara tanggung renteng. Biaya perkara sebesar Rp 5,02 juta turut dibebankan kepada kedua pihak tergugat.

Sunoto menjelaskan, majelis hakim berpendapat bahwa transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan perjanjian jual-beli. Hakim menilai Hary Tanoe dan MNC, sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP, sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Ketidakpatuhan ini telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (penembusan tabir perusahaan) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat. Penerapan doktrin ini didasari pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi. Artinya, tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan dapat beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris.

Meskipun demikian, majelis hakim menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan yang diajukan, karena dinilai tidak proporsional. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Sunoto menegaskan bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Pihak yang tidak menerima putusan ini memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar