haluannews.id – Awal pekan ini, mata uang kebanggaan Indonesia, Rupiah, kembali menunjukkan performa yang kurang menggembirakan di hadapan Dolar Amerika Serikat. Pergerakan lesu ini seolah menjadi sinyal adanya tekanan kuat dari berbagai arah, baik global maupun domestik.

Related Post
Berdasarkan data terkini dari Refinitiv, pada pembukaan perdagangan Senin 22 Juni 2026, Rupiah tercatat melemah tipis ke level Rp17.780 per Dolar AS, mengalami depresiasi sekitar 0,03%. Kondisi ini melanjutkan tren negatif dari penutupan pekan sebelumnya, Jumat, di mana Rupiah juga kehilangan 0,42% nilainya, berakhir di posisi Rp17.775 per Dolar AS. Sementara itu, di waktu yang sama, Indeks Dolar AS (DXY) yang menjadi barometer kekuatan greenback terhadap enam mata uang utama dunia, justru terlihat menanjak perlahan 0,05% mencapai level 100,813.

Gejolak global menjadi salah satu pemicu utama menguatnya Dolar AS. Pasar keuangan dihebohkan oleh ketidakpastian seputar kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran. Situasi memanas setelah Presiden AS Donald Trump kembali melontarkan ancaman untuk melanjutkan konflik di Timur Tengah. Di sisi lain, Teheran tak tinggal diam dengan mengumumkan penutupan Selat Hormuz, jalur pelayaran minyak yang sangat strategis. Meski tensi meningkat, perundingan damai antara kedua negara masih berlanjut di Swiss, berupaya memperpanjang gencatan senjata yang telah disepakati sebelumnya.
Dampak dari penutupan Selat Hormuz langsung terasa. Data menunjukkan penurunan drastis jumlah kapal yang melintasi selat tersebut pada Minggu, mendorong harga minyak dunia melonjak. Minyak Brent, misalnya, naik 1,30% menjadi US$81,62 per barel. Ketidakpastian geopolitik ini secara otomatis meningkatkan daya tarik Dolar AS sebagai aset aman (safe haven), sehingga membatasi ruang gerak penguatan mata uang negara berkembang, termasuk Rupiah.
Dari dalam negeri, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada langkah Bank Indonesia (BI) yang kembali memperketat kebijakan terkait transaksi valuta asing. BI resmi menurunkan batas maksimal pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung yang jelas, dari sebelumnya US$25.000 menjadi US$10.000 per individu per bulan. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan asas kehati-hatian dalam Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. "Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI secara daring, Sabtu 20 Juni 2026. Selain itu, BI juga menyesuaikan batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing, menurunkannya dari semula di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000.










Tinggalkan komentar