haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membuat gebrakan besar dengan menyita 41 aset properti yang diduga kuat terkait dengan praktik kejahatan perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) di Medan, Sumatra Utara. Langkah tegas ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang tengah berlangsung, sekaligus upaya krusial untuk memulihkan kerugian yang diderita bank.

Related Post
Penyitaan aset-aset bernilai fantastis ini dilakukan pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026, setelah OJK berhasil memperoleh penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat. Tujuan utama dari tindakan ini adalah mengamankan bukti-bukti krusial dan memaksimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Sebanyak 41 aset yang kini berada di bawah pengamanan OJK meliputi beragam properti tanah dan bangunan yang tersebar luas di beberapa wilayah Sumatra Utara. Rinciannya mencakup 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di kedua wilayah tersebut, serta masing-masing 2 aset di Kota Binjai dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan mendalam, OJK menemukan indikasi serius bahwa sebagian besar agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Banyak agunan yang hanya berlandaskan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran serta penyitaan aset menjadi krusial untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian yang terjadi.
Kasus ini berakar pada dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP, sebuah bank yang izin operasionalnya telah dicabut oleh OJK pada 17 April 2025. Perkara ini menyeret mantan Direktur Utama berinisial IP dan seorang pengguna dana akhir berinisial MIL sebagai pihak terlapor. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa antara Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan praktik pencatatan fiktif dalam pembukuan serta dokumen transaksi perbankan. Modusnya adalah penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah fiktif atau nominee, dengan total nilai plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut disinyalir diberikan dengan memanfaatkan dokumen identitas dan pendukung yang tidak valid, serta tanpa melalui prosedur pembiayaan yang semestinya. Dana yang dicairkan dari pembiayaan tersebut diduga kuat mengalir untuk kepentingan pribadi dan menutupi kredit macet lainnya, yang pada akhirnya berdampak signifikan pada kualitas pembiayaan bank secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah pasal pidana relevan lainnya.
OJK menegaskan, keberhasilan penyitaan aset ini tak lepas dari sinergi dan koordinasi erat antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK juga memastikan akan terus mengintensifkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.








Tinggalkan komentar