Rahasia Penagihan Utang di Kantor Terbongkar

Rahasia Penagihan Utang di Kantor Terbongkar

haluannews.id – Rasa cemas kerap menghantui para nasabah yang terlambat membayar utang. Bayangan penagih utang atau debt collector yang bisa saja mendatangi rumah bahkan tempat kerja, seringkali menjadi momok tersendiri. Namun, tahukah Anda bahwa ada aturan ketat yang mengikat para penagih ini, terutama terkait kunjungan ke kantor?

COLLABMEDIANET

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan memang diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk proses penagihan. Namun, OJK menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan penagihan yang dilakukan oleh debt collector yang mereka kontrak. Ini berarti, segala tindakan penagih utang adalah cerminan dan tanggung jawab langsung dari perusahaan pemberi pinjaman.

Rahasia Penagihan Utang di Kantor Terbongkar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

POJK 22/2023 secara tegas melarang penggunaan ancaman, intimidasi, serta tindakan negatif lainnya, termasuk yang mengandung unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan main-main. Menurut Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pelaku usaha sektor keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran penagihan atau memberikan informasi palsu kepada nasabah, dapat diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda fantastis antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Aturan mengenai waktu dan lokasi penagihan juga sangat jelas. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Lantas, bagaimana dengan penagihan di kantor? Kunjungan ke tempat kerja memang dimungkinkan, namun dengan satu syarat mutlak: harus ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen yang bersangkutan. Tanpa persetujuan ini, debt collector tidak diperkenankan mendatangi kantor Anda.

Para penagih utang dilarang keras menggunakan cara-cara yang mengancam, kekerasan fisik maupun verbal, atau tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen. Mereka juga tidak boleh menagih kepada pihak lain selain konsumen itu sendiri, apalagi melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Semua proses harus sesuai dengan koridor hukum dan etika yang berlaku.

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan juga tidak akan melindungi konsumen yang memiliki itikad buruk dalam melunasi kewajibannya. OJK menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dari kedua belah pihak, baik penyelenggara jasa keuangan maupun konsumen, demi terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar