Bank Syariah Baru Lahir! Siap Jadi Raja di Pasar Keuangan Syariah?

Bank Syariah Baru Lahir! Siap Jadi Raja di Pasar Keuangan Syariah?

Haluannews Ekonomi – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah (BVIS) resmi mengubah nama perseroan menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN). Perubahan ini sekaligus menandai babak baru bagi bank tersebut dengan susunan direksi baru yang siap memimpin transformasi. Proses ini merupakan bagian dari rencana spin off Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, atau BTN Syariah, menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dengan BVIS sebagai vehicle. Dengan demikian, BTN Syariah pun berganti nama menjadi Bank Syariah Nasional setelah proses spin off rampung.

COLLABMEDIANET

Corporate Secretary Bank Syariah Nasional, Dody Agoeng, menyatakan RUPSLB telah menetapkan jajaran pengurus baru yang akan memimpin BSN. Dengan identitas dan direksi baru ini, BSN siap melangkah lebih jauh dan bergabung dengan BTN Syariah yang direncanakan akan melakukan spin off tahun ini. "Nama dan pengurus baru ini adalah identitas baru. Langkah ini meneguhkan jati diri BSN sebagai bank syariah yang lebih kokoh, inklusif, dan visioner, serta menjadi lembaga keuangan syariah yang dipercaya masyarakat luas," ujar Dody di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Bank Syariah Baru Lahir! Siap Jadi Raja di Pasar Keuangan Syariah?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dody menambahkan, BSN menargetkan menjadi bank syariah dengan pondasi finansial dan moral yang kuat, serta mampu menyediakan layanan digital modern berbasis syariah. "BSN akan menjadi bank yang solid, adaptif, dan menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. Kami ingin menjadi sahabat terpercaya keluarga Indonesia, bertumbuh bersama masyarakat, dan senantiasa memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, nasabah, dan bangsa Indonesia," jelasnya.

RUPSLB BVIS juga menyetujui pemberhentian dengan hormat para pengurus lama. Pemegang saham menyampaikan terima kasih atas dedikasi mereka. RUPSLB kemudian menyetujui pengangkatan jajaran pengurus baru Bank Syariah Nasional, termasuk perubahan nomenklatur jabatan. Pengangkatan ini efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait uji kemampuan dan kepatutan, serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RUPSLB juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan nama dan tempat kedudukan, serta penyesuaian terhadap peraturan dan perundang-undangan dari Kementerian BUMN dan OJK, termasuk Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar