Aturan Baru OJK Guncang Pasar Modal!

Aturan Baru OJK Guncang Pasar Modal!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek. Aturan yang mulai berlaku 23 Desember 2024 ini diklaim bertujuan meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan investor demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

COLLABMEDIANET

POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK sendiri merevisi UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya terkait pengaturan transaksi dan lembaga efek. POJK 32/2024 mengatur sejumlah hal krusial, termasuk jasa tambahan yang bisa diberikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) setelah mendapat persetujuan OJK.

Aturan Baru OJK Guncang Pasar Modal!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Aturan baru ini juga mencakup penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan penggunaan dana jaminan, perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan, serta kondisi kesulitan usaha yang membahayakan penyelenggara pasar modal seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek. Dengan kata lain, POJK ini menyentuh hampir seluruh aspek operasional pasar modal. Dampaknya terhadap pasar modal Indonesia tentu akan sangat signifikan dan perlu dipantau secara ketat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar