Haluannews Ekonomi – Rencana penerapan co-payment 10% untuk asuransi kesehatan kembali menjadi sorotan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) baru terkait hal ini, setelah sebelumnya Surat Edaran (SE) ditunda. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan diskusi intensif tengah berlangsung untuk meyakinkan publik akan manfaat co-payment bagi semua pihak, termasuk pemegang polis.

Related Post
Budi belum merinci detail POJK baru tersebut, namun ia mengindikasikan kemungkinan adanya opsi pilihan bagi nasabah. "Rasanya tidak akan bisa lebih gede dari yang ini sih (pembagian 10%) atau dibuat pilihan, kalau mau 100% ditanggung bagaimana, kalau mau co-payment 10% bagaimana, kalau mau co-payment 20% bagaimana biar nasabah yang pilih," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Artinya, nasabah mungkin akan diberi pilihan untuk menanggung 10%, 20%, atau bahkan 100% biaya pengobatan.

Sebelumnya, OJK menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang dijadwalkan mulai 2026, menyusul rekomendasi Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan penundaan ini untuk memberi ruang penyusunan POJK yang lebih komprehensif dan mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pun menyatakan menerima keputusan tersebut.
Langkah OJK ini menunjukkan komitmen untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan industri asuransi dan perlindungan konsumen. Namun, perdebatan mengenai besaran co-payment dan opsi pilihan yang ditawarkan masih perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan penerapan kebijakan yang adil dan efektif. Kejelasan regulasi yang transparan dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi co-payment di masa mendatang.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar