Haluannews Ekonomi – Kasus peredaran uang palsu kembali menghebohkan jagat hiburan tanah air. Sekar Arum Widara, mantan aktris yang dikenal lewat peran di drama kolosal, tertangkap basah menggunakan uang palsu senilai Rp 223,5 juta di sebuah mal ternama di Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 sebagai barang bukti.

Related Post
Kejadian bermula saat Sekar bertransaksi di beberapa minimarket. Kecurigaan kasir terhadap keaslian uang yang digunakan Sekar terkonfirmasi setelah dilakukan pengecekan dengan alat deteksi sinar ultraviolet. Meskipun ditolak di toko pertama, Sekar nekat mencoba peruntungan di toko lain, namun tetap gagal. Aksi Sekar akhirnya terhenti setelah petugas keamanan mal mengamankannya.

Berdasarkan keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sekar sengaja datang ke mal tersebut untuk berbelanja pada Rabu (2/4/2025). Ia berhasil melakukan transaksi di toko pertama menggunakan uang palsu. Namun, upayanya terbongkar saat ia mencoba transaksi di toko yang sama, namun dengan kasir berbeda. Kasir kedua mendeteksi keaslian uang tersebut, dan transaksi dibatalkan. Sekar bahkan kembali mencoba di toko lain, namun tetap gagal. Aksi Sekar yang terbilang lihai ini akhirnya terhenti setelah petugas keamanan mal mengamankannya.
Selain uang palsu senilai Rp 223,5 juta, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 ProMax dan satu unit HP Xiaomi Redmi. Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dan peran penting kasir dalam mendeteksi peredaran uang palsu.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar