ANTAM Bantah Keras! Rp5,9 Kuadriliun Hilang? Hoaks!

Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah kabar yang beredar luas di media sosial terkait kerugian negara senilai Rp5,9 kuadriliun akibat dugaan penyelewengan di PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Klaim yang viral sejak 7 Maret 2025 ini dinyatakan sebagai hoaks dan tanpa dasar hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa investigasi yang tengah berjalan tidak menemukan bukti kerugian sebesar itu.

COLLABMEDIANET

"Tidak ada kerugian sebesar itu. Proses hukum yang berjalan tidak menunjukkan angka kerugian yang fantastis tersebut," tegas Harli dalam keterangannya pada 10 Maret 2025. Kejagung saat ini memang tengah menangani dua kasus yang melibatkan ANTAM, yaitu kasus jual beli emas dengan Budi Said dan masalah tata kelola emas. Namun, kedua kasus tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah. "Kedua kasus tersebut tidak menunjukkan kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun," tambahnya.

ANTAM Bantah Keras!  Rp5,9 Kuadriliun Hilang? Hoaks!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Bukan hanya isu kerugian negara, sejak 26 Februari 2025, beredar pula isu mengenai 109 ton emas palsu. Kejagung kembali menegaskan bahwa klaim ini juga tidak berdasar. "Emasnya asli," kata Harli.

Menanggapi isu-isu menyesatkan yang berpotensi merusak reputasi perusahaan, ANTAM melalui Sekretaris Perusahaan Syarif Faisal Alkadrie menyatakan bahwa seluruh produk emas ANTAM telah memenuhi standar internasional dan pabrik pengolahan dan pemurniannya bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). "Seluruh produk emas Logam Mulia ANTAM asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujarnya dalam keterangan tertulis pada 11 Maret 2025.

ANTAM juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar hoaks tersebut. "Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum," tegas Syarif. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial dan selalu melakukan verifikasi.

Dengan klarifikasi resmi dari Kejagung dan langkah hukum yang akan diambil ANTAM, para penyebar hoaks ini terancam menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar