Haluannews Ekonomi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor atas dugaan kartel penetapan bunga. Kasus yang diduga melanggar aturan anti-monopoli ini kini memasuki tahap pemberkasan sebelum disidang. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengindikasikan persidangan akan digelar Mei mendatang, berdasarkan estimasi waktu pemberkasan.

Related Post
Dugaan pelanggaran ini terkait kesepakatan penetapan harga bunga pinjol sebelum regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 berlaku. OJK, melalui Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPPU. OJK awalnya menganut prinsip pasar bebas, namun kini melakukan kontrol, terutama pada suku bunga pinjol yang dinilai terlalu tinggi. Tingginya suku bunga, menurut Rizal, disebabkan perhitungan harian dan tenor pinjaman singkat (maksimal tiga bulan). Meskipun pinjol membantu masyarakat, termasuk UMKM, banyak yang digunakan untuk konsumsi, bukan produktifitas usaha.

Investigasi awal KPPU menemukan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengatur batas bunga. Pedoman tersebut, yang mengatur batas bunga flat 0,8% per hari (sebelumnya 0,4% pada 2021), menjadi salah satu alat bukti dugaan pelanggaran UU anti-monopoli. Bukti tersebut dikumpulkan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, dan OJK. Kasus ini menjadi sorotan tajam di sektor ekonomi digital Indonesia.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar