Gebyar Dividen BTPS Rp660 Miliar, Bos Baru Siap Bawa Perubahan!

Haluannews Ekonomi – PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) memberikan sinyal positif kepada pasar dengan mengumumkan pembagian dividen tunai yang signifikan. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 16 April 2026, emiten perbankan syariah ini menyetujui alokasi dividen sebesar Rp 660 miliar. Angka tersebut setara dengan Rp 85,70 per lembar saham, sebuah keputusan yang diharapkan dapat mengapresiasi loyalitas para investor.

COLLABMEDIANET
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sumber dana untuk dividen jumbo ini berasal dari perolehan laba bersih perseroan di tahun buku 2025 yang mencapai Rp 1,2 triliun. Selain alokasi dividen, RUPST juga menyepakati penetapan laba ditahan sebesar Rp 521 miliar. Langkah ini menunjukkan strategi perusahaan dalam memperkuat struktur permodalan dan mendukung potensi ekspansi bisnis di masa mendatang.

Tak hanya soal imbal hasil bagi pemegang saham, RUPST BTPS juga menandai babak baru dalam struktur kepemimpinan perusahaan. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama, menggantikan Kemal Azis Stamboel yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Selain itu, Sendiaty Sondy juga resmi ditetapkan sebagai anggota Komisaris.

Perubahan di jajaran dewan komisaris ini merupakan langkah strategis menyusul berakhirnya periode tugas Kemal Azis Stamboel. Dengan formasi baru ini, BTPN Syariah diharapkan dapat terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan inovatif. Berikut adalah susunan Dewan Komisaris BTPN Syariah pasca-RUPST, seperti dilansir Haluannews.id:

  • Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar
  • Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
  • Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
  • Komisaris : Sendiaty Sondy

Di sisi lain, stabilitas tetap terjaga di jajaran Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) perseroan. Tidak ada perubahan dalam komposisi kedua dewan tersebut, memastikan kesinambungan operasional dan kepatuhan syariah. Susunan Dewan Direksi adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Hadi Wibowo
  • Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
  • Direktur : Fachmy Achmad
  • Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
  • Direktur : Dewi Nuzulianti

Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah tetap diisi oleh:

  • Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA
  • Anggota DPS : H. Muhamad Faiz, MA
  • H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec

Keputusan RUPST ini menggarisbawahi komitmen BTPN Syariah untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham sekaligus memperkuat fondasi kepemimpinan strategisnya di tengah dinamika pasar keuangan syariah.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar