Haluannews Ekonomi – Geger! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir (2024-2025). Penutupan terbaru menimpa BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, efektif 24 Juli 2025. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung bergerak cepat menjamin keamanan simpanan nasabah.

Related Post
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa dan likuidasi bank tengah berjalan. LPS memastikan pembayaran sesuai regulasi, dengan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan yang ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana pembayaran berasal dari dana LPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan sejumlah BPR ini bukan indikasi krisis sektor keuangan, melainkan bukti efektifitas pengawasan. Ia juga menekankan kemampuan LPS dalam menangani situasi ini dengan cepat, sehingga deposan tetap aman. Dian menambahkan, masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum lain yang beroperasi dan dijamin LPS, mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada sistem perbankan nasional.
Berikut daftar 22 BPR yang telah ditutup:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar