Revolusi Emas RI: Simpan di Bank, Untung Berlipat Gramasi!

Related Post
Haluannews Ekonomi – Awal tahun 2025 menandai babak baru dalam pengelolaan aset berharga di Indonesia dengan peresmian bank emas pertama, atau yang dikenal sebagai bullion bank. Pada 26 Februari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan bisnis emas ini, membuka jalan bagi inovasi di sektor keuangan nasional yang berpotensi mengubah lanskap investasi masyarakat.

Langkah strategis ini didasari oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini menjadi panduan komprehensif bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menjalankan berbagai aktivitas terkait emas, mulai dari cakupan kegiatan, persyaratan LJK penyelenggara, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan Pasal 2 POJK tersebut, kegiatan usaha bulion mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang dapat dilakukan oleh LJK, termasuk yang berbasis syariah. Untuk pembiayaan emas, LJK diwajibkan mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan, yang bisa berupa kas, deposito berjangka, atau surat berharga pemerintah/Bank Indonesia. Mekanisme penyesuaian agunan juga diatur apabila terjadi fluktuasi harga emas.
Tidak semua LJK dapat serta-merta menjadi penyelenggara bullion bank. POJK 17/2024 menetapkan bahwa hanya LJK dengan bisnis utama penyaluran kredit atau pembiayaan yang diizinkan, dengan pengecualian untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro. Khusus bank umum, modal inti minimal Rp14 triliun menjadi syarat mutlak, bahkan unit usaha syariah (UUS) pun dapat beroperasi jika bank induk memenuhi kriteria modal ini. Namun, LJK yang hanya menyediakan jasa penitipan emas tidak terikat pada ketentuan modal inti tersebut.
Meski baru beroperasi kurang dari setahun, dua pionir bullion bank, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), telah menunjukkan kinerja cemerlang. Keduanya telah mengantongi izin dan mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan emas, menandakan respons positif dari pasar.
Hingga 31 Oktober 2025, Pegadaian berhasil menghimpun emas sebanyak 129 ton dari seluruh layanan emas dan bullion. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, dalam acara Bullion Connect 2025 pada 12 November 2025, mengungkapkan bahwa animo masyarakat sangat tinggi, didorong pula oleh kondisi harga emas yang sedang bagus saat peluncuran bank emas.
Sementara itu, BSI juga tidak kalah agresif. Hingga kuartal III-2025, bank syariah terbesar di Indonesia ini telah mengelola 19 ton emas. Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, menargetkan peningkatan signifikan, dengan proyeksi mencapai 53 ton emas kelolaan pada tahun 2030. Capaian impresif ini, menurut Bob, sejalan dengan tren global pergeseran investasi dari perhiasan ke emas batangan, membuka potensi pertumbuhan yang masif.
Lalu, bagaimana mekanisme kerjanya bagi masyarakat? Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan LJK OJK, menjelaskan bahwa simpanan emas di bullion bank mirip tabungan, di mana nasabah akan mendapatkan "bunga" dalam bentuk gramasi emas, misalnya 0,1 gram per tahun. Emas yang terhimpun ini kemudian akan dipinjamkan kepada manufaktur atau industri yang membutuhkan, menciptakan ekosistem pembiayaan berbasis emas.
Menariknya, tidak ada minimal deposit yang ditentukan bagi nasabah yang ingin menyimpan emas. Namun, bagi pihak yang ingin meminjam emas, OJK menetapkan batas minimal pengajuan sebesar 500 gram atau setengah kilogram. "Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram," ungkap Nasrullah, menekankan efisiensi transaksi untuk skala industri.
Kehadiran bullion bank ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi emas sebagai aset investasi dan komoditas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan sektor riil yang lebih efisien dan terstruktur. Ini adalah langkah maju bagi Indonesia dalam mengelola kekayaan emasnya secara lebih produktif.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar