Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana fantastis senilai Rp 1.374.892.735.527 dari dua grup korporasi besar, Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Group. Penyitaan ini terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya yang terjadi pada tahun 2022. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7).

Related Post
Tujuh perusahaan dari Musim Mas Grup dan lima perusahaan dari PT Permata Hijau Group terlibat dalam kasus ini. Dari ke-12 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara. PT Musimas, bagian dari Musim Mas Grup, menitipkan dana terbesar, yakni Rp 1.188.461.774.666. Sementara, kontribusi dari Permata Hijau Grup mencapai Rp 186.430.960.865,26. Total dana yang disita mencapai angka triliunan rupiah tersebut.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa meskipun ke-12 perusahaan terdakwa korporasi telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejagung mengajukan kasasi. Hasil audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, meliputi kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
Kerugian negara dari Musim Mas Grup mencapai Rp 4.890.938.943.794,01, sementara kerugian dari PT Permata Hijau Grup mencapai Rp 937.558.181.691,26. Rincian kerugian masing-masing perusahaan telah dipublikasikan oleh Kejagung.
Dana sitaan saat ini berada di rekening penampungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank BRI. Kejagung telah mengajukan tambahan memori kasasi, memasukkan dana sitaan sebagai bagian tak terpisahkan untuk mempertimbangkannya sebagai kompensasi kerugian negara.
Harli Siregar menekankan bahwa penyitaan ini merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Kejagung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya-upaya tersebut, baik secara represif maupun preventif.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar