haluannews.id – Sebuah skandal pembobolan rekening nasabah Bank Jambi senilai fantastis Rp144,82 miliar akhirnya terkuak. Jaringan kejahatan siber yang terstruktur rapi ini disebut melibatkan warga negara asing dan berhasil diungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Tiga individu berinisial DD, TAS, dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran krusial dalam memuluskan aksi ilegal ini.

Related Post
Ketiganya diduga kuat menjadi bagian dari sindikat yang bertugas menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto. Akun-akun ini kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria, yang menggunakannya untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil pengurasan rekening nasabah Bank Jambi.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kejahatan digital ini telah direncanakan matang sejak tahun 2025. Prosesnya dimulai dengan merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform. Setelah terbentuk, seluruh akun tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada otak pelaku yang saat itu berada di Jakarta.
Puncak aksi terjadi pada 22 Februari 2026. Dalam waktu singkat, dana senilai Rp144,82 miliar berhasil digasak dari 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Uang hasil kejahatan itu kemudian dengan cepat dikonversi menjadi aset kripto dan langsung ditransfer ke dompet digital di luar negeri, semua hanya dalam hitungan jam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan intensif. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mengandalkan pembuktian ilmiah, forensik digital, serta koordinasi erat dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto. "Kasus ini merupakan kejahatan siber yang terorganisir dan telah dipersiapkan jauh sebelum eksekusi dilakukan," tegas Taufik.
Para tersangka, DD, TAS, dan AA, berperan vital dalam merekrut individu untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto. Akun-akun inilah yang kemudian menjadi saluran utama bagi pelaku utama warga negara asing untuk menampung dan menyembunyikan dana hasil pencurian dari rekening nasabah Bank Jambi.
Dari pengembangan penyidikan, aparat berhasil menyita aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil analisis forensik digital juga turut diamankan sebagai kelengkapan bukti dalam proses hukum.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, yakni penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.








Tinggalkan komentar