haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK membuka kesempatan emas bagi para profesional berkaliber tinggi untuk mengisi posisi strategis sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral. Sebuah peran krusial yang akan dibentuk melalui proses seleksi ketat oleh Panitia Seleksi Pansel.

Related Post
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki mengungkapkan bahwa bursa ini direncanakan akan mulai beroperasi efektif pada 1 Januari 2027. Pembentukan bursa ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. "Akan ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Bagi yang berminat silakan mendaftar melalui Pansel" ujar Kiki kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia BEI Jakarta pada Rabu 15 Juli 2026.

Selain mencari pemimpin baru Kiki juga menekankan bahwa banyak aspek lain yang harus dipersiapkan secara matang. Ini mencakup pembangunan infrastruktur yang memadai hingga penyusunan berbagai peraturan turunan dari OJK. "Banyak sekali yang perlu disiapkan terutama infrastruktur dan regulasi. Setidaknya Peraturan OJK POJK harus sudah tersedia" jelasnya.
Kehadiran Bursa Mineral ini diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan. Manfaatnya meliputi peningkatan efisiensi dan transparansi pasar pengelolaan risiko yang lebih baik akses pembiayaan yang lebih luas efisiensi rantai pasok serta penguatan daya saing industri hilirisasi nasional. Dengan kerangka pengaturan pengawasan dan infrastruktur pasar yang andal bursa ini akan mendukung hilirisasi mineral melalui perdagangan yang transparan penyelesaian transaksi yang efisien dan pembiayaan berbasis komoditas. Dukungan serta keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan sangat vital demi memastikan bursa mineral dan komoditas strategis ini dapat tumbuh kredibel dan berdaya saing.
Lebih jauh Bursa Mineral ini diproyeksikan menjadi pusat perdagangan dan acuan harga yang diakui baik di tingkat regional maupun global.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi XI DPR RI M Misbakhun menyoroti pentingnya pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas untuk menciptakan mekanisme pengukuran harga yang digerakkan oleh pasar. Selama ini menurut Misbakhun mineral dan komoditas Indonesia seringkali mengalami praktik under invoicing tidak hanya pada harga tetapi juga pada volume.
Padahal Indonesia merupakan salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia dengan kontribusi batu bara mencapai 43% dalam perdagangan internasional. Misbakhun menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia seperti kelapa sawit emas perak dan tembaga masih sering undervalued. Oleh karena itu pemerintah bertekad untuk memperkuat tata kelola sektor ini. "Selama ini terjadi under invoicing bukan hanya harga tapi juga volume yang mengakibatkan penerimaan pajak dan retribusi berkurang. Ini yang akan kita perbaiki dan harus direspons karena menyangkut tata kelola" tegasnya. Kehadiran Bursa Mineral ini juga menjadi respons strategis terhadap perubahan peta geopolitik dan lanskap keuangan global yang terus berkembang.










Tinggalkan komentar