haluannews.id – Indonesia tengah bersiap meluncurkan sebuah terobosan besar di sektor keuangan global, yakni Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, ada satu kejutan menarik: pengawasan terhadap entitas ekonomi khusus ini tidak akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan sebuah lembaga khusus yang dirancang unik.

Related Post
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, mengungkapkan bahwa PFII akan memiliki "Dewan Pertimbangan" sebagai badan pengawas utamanya. Keputusan ini diambil mengingat status PFII sebagai wilayah ekonomi khusus yang akan beroperasi dengan regulasi lebih fleksibel dan aturan yang disederhanakan dibandingkan ketentuan umum di Indonesia. "Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," jelas Misbakhun di Jakarta, Rabu (15/7/2026), usai acara Investment Forum 2026 haluannews.id.

Dewan Pertimbangan ini bukanlah lembaga sembarangan. Komposisinya akan diisi oleh para pemangku kebijakan kunci di sektor keuangan nasional, meliputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan PFII.
Lebih lanjut, Misbakhun memaparkan beragam fasilitas menarik yang akan ditawarkan PFII untuk memikat investor asing. Para pelaku pasar global akan dimanjakan dengan kemudahan penggunaan mata uang asing, pelaporan keuangan dalam bahasa internasional, serta proses pendirian usaha yang jauh lebih ringkas. PFII sendiri dirancang untuk mengakomodasi berbagai jenis entitas bisnis, mulai dari bank investasi hingga Family Office yang mengelola kekayaan pribadi. "Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," tambahnya.
Daya tarik PFII semakin kuat dengan janji insentif pajak 0%. Rencananya, pemerintah akan memberikan pembebasan pajak ini selama 50 tahun. Meskipun Misbakhun pribadi berharap insentif ini bisa berlaku selamanya, ia menilai durasi 50 tahun tetap merupakan tawaran yang sangat kompetitif dan dapat diterima.
Saat ini, pemerintah bersama DPR RI tengah serius menggodok Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Beleid khusus ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi operasional PFII, menjadikannya magnet baru bagi investasi global dan pusat aktivitas finansial internasional di kawasan.










Tinggalkan komentar