Waspada! Putusan MK Soal Klaim Asuransi Bikin Heboh!

Waspada! Putusan MK Soal Klaim Asuransi Bikin Heboh!

Haluannews Ekonomi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perusahaan asuransi tak bisa lagi menolak klaim sepihak telah menggemparkan industri asuransi Tanah Air. Keputusan ini, yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 251 KUHD, berdampak signifikan bagi perusahaan asuransi dan nasabahnya. Bagaimana dampaknya? Untung atau buntung?

COLLABMEDIANET

Irvan Rahardjo, analis senior bidang perasuransian, menilai putusan ini berdampak besar pada perusahaan asuransi, khususnya dalam hal kontrak, pemasaran, hingga klaim, termasuk reasuransi. Ia mempertanyakan bagaimana jika perusahaan reasuransi luar negeri membatalkan perjanjian, sementara perusahaan asuransi dalam negeri tak boleh membatalkan polis. Di sisi lain, Irvan melihat putusan ini sebagai cerminan meningkatnya kesadaran konsumen, memaksa industri asuransi beradaptasi dan meninjau kebijakan, proses bisnis, dan kontrak polisnya. Ia memprediksi akan terjadi peningkatan gugatan nasabah ke pengadilan atas penolakan klaim sepihak.

Waspada! Putusan MK Soal Klaim Asuransi Bikin Heboh!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Senada dengan Irvan, Wahju Rohmanti, pengamat keuangan dan investasi asuransi, menilai putusan ini sebagai preseden baik. Menurutnya, perusahaan asuransi wajib mendetailkan perjanjian dan klausula dalam polis, tak hanya bergantung pada itikad baik tertanggung. Dengan klausula yang lebih jelas, perusahaan asuransi dapat terhindar dari gugatan dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi pun meningkat. Namun, bagi nasabah, polis asuransi akan lebih panjang dan rumit, sehingga perlu waktu lebih lama untuk mempelajarinya sebelum menandatangani.

Beberapa perusahaan asuransi seperti Allianz Life Indonesia, MSIG Life, dan Prudential Indonesia menyatakan tengah mempelajari putusan MK tersebut dan berkomitmen melindungi kepentingan nasabah. Mereka akan melakukan assessment menyeluruh dan berkoordinasi dengan asosiasi dan OJK untuk implementasinya.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menyatakan bahwa putusan MK ini tetap menekankan prinsip utmost good faith. OJK akan mempelajari langkah perbaikan proses perjanjian polis asuransi, termasuk meminta masukan dari asosiasi, industri, dan publik, serta mendorong perusahaan asuransi meningkatkan proses underwriting. Perbaikan perjanjian polis menjadi prioritas utama OJK untuk menciptakan proses asuransi yang lebih jelas, adil, dan berhati-hati. Namun, proses penyelesaian sengketa tetap dapat melalui kesepakatan antar pihak, arbitrase, atau pengadilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar