Haluannews Ekonomi – Jakarta, Haluannews.id – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) telah menyepakati rencana pembelian kembali (buyback) saham perseroan senilai maksimal Rp1,16 triliun. Keputusan penting ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Rabu (29/4/2026), menandai langkah strategis bank pelat merah tersebut di tengah dinamika pasar.

Related Post
Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri, Novita Widya Anggraini, menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dilatarbelakangi oleh tingginya volatilitas pasar yang diperkirakan masih akan berlanjut hingga tahun 2026. Gejolak ini, menurut Novita, utamanya dipicu oleh eskalasi tensi geopolitik global serta ketidakpastian prospek pertumbuhan ekonomi dunia.

"Dalam kondisi pasar yang fluktuatif ini, kami mengamati bahwa kekuatan fundamental dan profitabilitas perseroan yang terjaga konsisten belum sepenuhnya terefleksi dalam valuasi saham Bank Mandiri. Situasi ini menciptakan disparitas valuasi yang cukup signifikan, yang kami pandang sebagai peluang strategis untuk mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham," ujar Novita dalam konferensi pers usai RUPST Bank Mandiri di Jakarta.
Novita menambahkan, dengan mempertimbangkan struktur permodalan yang kokoh, likuiditas yang memadai, serta disiplin dalam pengelolaan risiko, manajemen memandang buyback saham sebagai langkah korporasi yang strategis dan tepat waktu. Program ini diusulkan kembali sebagai upaya menjaga kepercayaan investor sekaligus memanfaatkan valuasi saham yang dinilai atraktif saat ini.
Lebih lanjut, tujuan lain dari program buyback ini adalah untuk pengalihan saham hasil pembelian kembali. Saham-saham tersebut akan dialokasikan untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi karyawan, yang diharapkan dapat memacu loyalitas dan kontribusi terhadap peningkatan kinerja berkelanjutan perseroan dalam jangka panjang. Selain itu, saham juga dapat digunakan untuk skema kepemilikan bagi Direksi dan Dewan Komisaris, sebagai implementasi kebijakan kompensasi jangka panjang yang berbasis kinerja dan risiko, selaras dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, RUPST secara resmi menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan program pembelian kembali saham, termasuk kewenangan untuk menghentikan pelaksanaannya, dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. RUPST juga menyepakati pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) untuk program kepemilikan saham bagi pegawai dan/atau pengurus perseroan yang memenuhi syarat, dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar