haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat BPR. Hingga pertengahan tahun 2026 ini sebanyak 11 BPR telah dihentikan operasionalnya. Keputusan paling anyar menimpa sebuah BPR di Bekasi pada 19 Agustus 2026 lalu yang kini resmi ditutup.

Related Post
Setelah pencabutan izin ini seluruh aktivitas perbankan BPR tersebut seketika lumpuh dan kantornya tidak lagi beroperasi. Namun para nasabah tidak perlu khawatir. Lembaga Penjamin Simpanan LPS akan segera membentuk tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak-hak deposan serta seluruh kewajiban bank.

Penting untuk dicatat bahwa jajaran direksi dewan komisaris dan para pemegang saham dari BPR yang izinnya dicabut dilarang keras melakukan tindakan hukum apapun terkait aset maupun kewajiban bank tanpa adanya persetujuan tertulis dari LPS. Ini untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai aturan.
Jika diakumulasikan dalam tiga tahun terakhir jumlah BPR yang harus gulung tikar mencapai angka yang mencengangkan. Pada tahun 2024 tercatat 20 BPR atau BPRS telah dicabut izin usahanya. Kemudian di tahun 2025 sebanyak 7 BPR atau BPRS juga mengalami nasib serupa. Dan hingga tahun 2026 ini sudah 11 BPR yang ditutup oleh OJK. Total 38 BPR telah menghentikan operasionalnya dalam kurun waktu tersebut.
Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sektor perbankan nasional demi melindungi kepentingan masyarakat luas.










Tinggalkan komentar