Haluannews Ekonomi – Angka kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan mencapai angka fantastis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat hingga Rp 1,7 triliun selama periode Januari hingga Maret 2025. Data ini didapat dari 79.969 laporan aduan konsumen yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center. Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 82.336 rekening dilaporkan terkena dampak, dengan 35.394 rekening berhasil diblokir. Meskipun demikian, Rp 134,7 miliar dana korban berhasil diselamatkan.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan data tersebut dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025. Pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan dan 21 sanksi denda kepada 20 perusahaan yang terbukti terlibat.

Data pengaduan yang masuk hingga 14 Maret 2025 menunjukkan 9.068 kasus. Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan (3.383), fintech (3.303), dan perusahaan pembiayaan (1.941). OJK mencatat 79,51% pengaduan berhasil diselesaikan secara internal, sementara sisanya masih dalam proses. Dari total pengaduan tersebut, teridentifikasi 520 indikasi pelanggaran dan 542 sengketa yang telah masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Angka-angka ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan keuangan yang semakin canggih.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar