Haluannews Ekonomi – Yogyakarta, Haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan data mengejutkan yang menyoroti lanskap investasi aset kripto di Indonesia. Dari total lebih dari 21 juta akun transaksi yang terdaftar, mayoritas investor ternyata berasal dari kelompok usia di bawah 20 tahun. Temuan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, dalam gelaran Jogja Financial Festival (Finfest) 2026 di Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).

Related Post
Adi Budiarso menegaskan bahwa tingginya animo masyarakat terhadap aset digital merupakan indikator kuat pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia. "Ada sekitar 21 juta akun yang bertransaksi, dan rata-rata usianya di bawah 20 tahun," ungkap Adi. Menurutnya, kemudahan akses melalui platform digital telah membuka gerbang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam sektor keuangan, mulai dari sistem pembayaran digital yang efisien hingga investasi aset kripto yang menjanjikan. "Digital ini adalah ekonomi baru. Masyarakat semakin mudah masuk ke ranah ekonomi melalui digitalisasi seperti QRIS," tambahnya.

Perkembangan aset digital di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Adi memaparkan, jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan melonjak drastis, dari 501 aset pada tahun 2023 menjadi sekitar 1.464 aset pada tahun 2026. Lonjakan transaksi ini juga memberikan kontribusi substansial bagi penerimaan negara, dengan penerimaan pajak dari transaksi kripto yang telah menembus angka lebih dari Rp1,7 triliun. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp422 triliun, mengukuhkan posisinya sebagai sektor yang dinamis dalam perekonomian nasional.
Kendati demikian, OJK secara tegas mengingatkan bahwa investasi kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Masyarakat diimbau untuk ekstra hati-hati dan melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi. "Mekanisme perdagangan aset keuangan digital sangat mudah, dan ini yang kami wanti-wanti agar berhati-hati," kata Adi. Ia menyarankan agar investor hanya bertransaksi melalui pedagang aset kripto yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. "Tips saya, cek di OJK, mana yang kira-kira punya izin. Pedagang yang punya izin saat ini ada 25," tegasnya. Lebih lanjut, Adi menekankan pentingnya berinvestasi kripto hanya dengan "uang dingin," yakni dana yang sudah dialokasikan setelah kebutuhan pokok dan tabungan pensiun terpenuhi. "Pakai uang untuk investasi kripto itu setelah Anda menabung untuk pensiun dan dana untuk hidup. Ini risiko tinggi tapi return tinggi," jelasnya.
Peran OJK dalam mengawasi sektor aset kripto semakin kuat pasca-pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan regulasi baru ini, pengawasan aset kripto kini resmi berada di bawah OJK, memastikan prinsip "same regulation, same supervision" terpenuhi di seluruh sektor jasa keuangan. Selain pengawasan, OJK juga aktif menyiapkan berbagai inovasi baru di sektor keuangan digital, termasuk tokenisasi aset. Teknologi blockchain ini memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dalam nominal kecil, bahkan di sektor kreatif seperti musik dan seni. "Musik bahkan industri kreatif bisa memanfaatkan teknologi blockchain dan kripto. Jadi kita bisa menggunakan teknologi ini untuk alat investasi dalam bentuk token," pungkas Adi, membuka prospek baru bagi ekonomi digital Indonesia.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar